Assalamualaikum Wr.Wb,
Salam Sejahtera bagi kita semua.

 Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan,
 Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan,
 Yth. Sdr. Kepala BPMPD Provinsi Bengkulu,
 Yth. Sdr. Kepala SKPD Kabupaten Bengkulu Selatan
 Yth. Sdr-sdr Narasumber Semiloka,
 Yth. Sdr. Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan,
 Yth. Sdr-sdr Peserta Semiloka yang berbahagia

Puji dan syukur mari kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan berkah dan karunia-Nya, pada kesempatan ini kita masih diberinya nikmat kesehatan, kesempatan sehingga masih dapat bertemu dalam acara semiloka SKPD pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2011.

Hadirin yang berbahagia,

Pendekatan yang sekarang sering digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan mengangkat harkat martabat masyarakat miskin, adalah melalui pemberdayaan masyarakat.

Dalam pendekatan pemberdayaan masyarakat, orang miskin tidak dipandang sebagai orang yang serba kekurangan, melainkan dipandang sebagai orang yang memiliki beragam kemampuan yang dapat dimobilisasi untuk perbaikan hidupnya. Konsep pemberdayaan memberi kerangka acuan mengenai matra kekuasaan (power) dan kemampuan (kapasitas) yang melingkupi aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan kelembagaan.

Pergeseran dari konsep pembangunan masyarakat ke pemberdayaan masyarakat telah melahirkan berbagai program yang dibungkus dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat, masyarakat lebih ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Dengan kata lain program pemberdayaan masyarakat, adalah suatu program untuk membantu masyarakat agar dapat menolong dirinya sendiri (self-empowerment).

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), bermula dari Program Pengembangan Kecamatan yang diluncurkan pemerintah sekitar Tahun 1998 melalui Ditjen PMD Depdagri. Dari hasil evaluasi, menunjukkan bahwa program PPK cukup berhasil, maka Tahun 2007 Program Pengembangan Kecamatan dikem-bangkan menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK).

Pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan metode pembangunan partisipatif ini, akhirnya diteruskan dalam bentuk Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri lintas sektoral, yang meliputi antara lain : PNPM-Mandiri Perdesaan, PNPM-Mandiri Perkotaan (P2KP), PNPM Mandiri Wilayah Khusus dan Desa Tertinggal, PNPM Mandiri Perumahan, PNPM Mandiri Lingkungan Perdesaan (green PNPM), PNPM Parawisata, PNPM Usaha Mikro-Kecil dan lain-lain.

Pada masa otonomi daerah sekarang ini, program-program penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui lintas departemen seyogyanya perlu banyak ditunjang oleh pemerintah daerah, karena pemerintah daerahlah yang lebih banyak mengetahui kondisi kemiskinan masyarakat di daerahnya.

Hadirin, peserta semiloka yang saya hormati,

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan di perdesaan yang berbasis pemberdayaan.


PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.

Tujuan umum dari PNPM Mandiri Perdesaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri, sedangkan tujuan khususnya adalah :

• Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan,
• Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, refresentatif dan akuntabel,
• Meningkatkan kapasitas pemerintah, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor),
• Meningkatkan sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan,
• Meningkatkan keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam penanggulangan kemiskinan,
• Meningkatkan modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal,
• Meningkatkan inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.



Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja dengan melibatkan unsur masyarakat mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Melalui proses pembangunan partisipatif, kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat terutama masyarakat miskin dapat ditumbuh-kembangkan, sehingga mereka bukan sebagai objek melainkan sebagai subjek upaya penanggulangan kemiskinan.

Hadirin yang terhormat,

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, peran pemerintah daerah dan DPRD sangatlah menentukan, karena terkait dengan perumusan dan realisasi APBD dalam rangka perwujudan komitmen dan tanggungjawab terhadap upaya penanggulangan kemiskinan di daerah.

PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah (APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan atau yang dikenal dengan nama Bantuan langsung masyarakat (BLM). Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk membangun sarana/prasarana penunjang produktivitas desa.

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sosial pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan pada masa otonomi daerah yang didasarkan pada azas partisipatif, yaitu dengan melibatkan masyarakat dalam merencanakan program aksi sesuai dengan sumberdaya lokal masyarakat dengan mengedepankan keseimbangan dan proporsional antar setiap kegiatan.



Selain azas partisipatif dalam PNPM Mandiri Perdesaan dapat pula dijadikan ajang kompetisi antar desa atau antar kelompok masyarakat dalam melakukan kegiatan pembangunan yang diperioritaskan, serta menjadi kemitraan antar masyarakat dalam memperbaiki setiap kegiatan yang belum menyentuh kebutuhan masyarakat di sekitarnya.

Disamping itu pula pemberdayaan masyarakat melalui PNPM Mandiri Perdesaan ini, diharapkan masyarakat mampu mengidentifikasi masalah/ penyebab kemiskinan dan alternatif pemecahannya, mampu mengidentifikasi sumberdaya yang tersedia di desanya, serta mampu memutuskan tindakan yang harus dilaksanakan (peningkatan kapasitas).

Hadirin yang berbahagia,

PNPM Mandiri Perdesaan di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah dimulai sejak Tahun Anggaran 2007, yang ketika itu masih PNPM-PPK.

Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan/ PPK, di Kabupaten Bengkulu Selatan telah mampu mendorong terjadinya peningkatan kapasitas masyarakat yang tercermin dari seluruh rangkaian proses tahapan dalam PNPM Mandiri Perdesaan, mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pelestarian hasil. Disamping itu juga telah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana dasar sosial ekonomi masyarakat, seperti pembangunan pasar desa, jalan/jembatan, gedung-gedung PAUD, bangunan puskesdes, sarana air besih dan lain-lain serta peningkatan keterampilan masyarakat melalui pelatihan-pelatihan maupun penyediaan permodalan usaha mikro melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SPP).




Hadirin yang saya hormati,

Walaupun perencanaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan memiliki beragam pengalaman yang baik atau good practice, namun program ini ada kelemahannya, antara lain eksklusivitas proyek, program bersifat sementara, pelaksanaan program masih berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat sehingga belum sepenuhnya mengarah pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah, serta penyediaan tenaga fasilitator yang menciptakan ketergantungan masyarakat kepada unsur eksternal (fasilitator). Namun kelemahan tersebut dapat diperbaiki dengan program PNPM Integrasi, yaitu memastikan langkah, menyatukan sistem perencanaan partisipatif dalam PNPM dengan perencanaan pembangunan reguler dalam Musrenbang.

Untuk mengintegrasikan perencanaan dalam PNPM Mandiri Perdesaan dengan sistem perencanaan reguler, maka mulai Tahun Anggaran 2010 Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi salah satu lokasi pilot Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP), dan Tahun Anggaran 2011 dikembangkan menjadi Pilot PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi. Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi atau P2SPP, tidak lain untuk mendorong terjadinya integrasi perencanaan pembangunan partisipatif model PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (reguler) melalui musrenbang, dimulai musrenbang desa, kecamatan hingga musrenbang kabupaten.

Integrasi perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam sistem musrenbang pada hakekatnya merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan utamanya terkait dengan instruksi untuk melaksanakan Integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan perencanaan pembangunan desa.


Untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2010 tersebut, khususnya terkait PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbang, pertama-tama yang perlu dirujuk adalah Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa serta Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Oleh karena itu idealnya pada Tahun 2011, integrasi perencanaan partisipatif yang dikembangkan dalam PNPM Mandiri Perdesaan telah terintegrasi dengan Musrenbang, baik Musrenbang Desa, Kecamatan maupun Kabupaten, apalagi Kabupaten Bengkulu Selatan sejak Tahun Anggaran 2010 telah menjadi lokasi Pilot P2SPP dan Tahun Anggaran 2011 ini kembali ditetapkan sebagai pilot percontohan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi, yang tentu saja harapannya Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi contoh pelaksanaan integrasi perencanaan partisipatif PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang).

Hadirin yang saya muliakan,

Melalui semiloka ini, mengingat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), merupakan salah satu gerakan nasional pembangunan yang berbasis masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan, saya mengajak segenap unsur Pemerintah Daerah, DPRD, LSM, media massa, pihak swasta serta seluruh komponen masyarakat, mari kita secara terintegrasi memberikan dukungan penuh terhadap program ini, sebagai bhakti dan bukti keberpihakan kita kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin dan sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama untuk menuju integrasi PNPM Mandiri Perdesaan ke dalam sistem perencanaan dan pengelolaan pembangunan daerah yang berbasiskan pemberdayaan masyarakat.


Demikian, sambutan dan arahan yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, dengan mengucapkan Bismillah Hiromanirrahim semiloka SKPD PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2011, Senin 25 April 2011 dibuka secara resmi.

Terima kasih,

Wabillahi Taufik Walhidayah,
Wassalamualaikum Wr.Wb.


Manna, 25 April 2011

BUPATI BENGKULU SELATAN



H. RESKAN E. AWALUDDIN