Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu peluang terjadinya permasalahan adalah faktor SDM dari panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang ditunjuk oleh PA/KPA yang tidak didasarkan pada kompentensinya. Padahal panitia/ pejabat penerima hasil pekerjaan sesuai dengan pasal 18 ayat (5) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk :
a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Dari huruf a s.d c tersebut di atas, bagaimana mungkin panitia/pejabat penerima pekerjaan dapat melaksanakan tugas dengan baik kalau bukan dalam kompetensinya terutama untuk jenis-jenis pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi teknis.
Selama ini ada kecenderungan PA/KPA menunjuk panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan hanya untuk memenuhi persyaratan formal administrasi, padahal sesuai dengan pasal 18 ayat (4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
Bahkan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Oleh karena itu, melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak kiranya kita perlu mengingatkan kembaliseluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui surat edaran agar dalam menunjuk/menetapkan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan betul-betul menunjuk/menetapkan orang- orang yang memenuhi kriteria sesuai dengan kompetensinya untuk menghindari kemungkinan terjadinya permasalahan di belakang hari dan tidak harus dari instansi sendiri yang penting berasal dari Pegawai Negeri.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 2 hurub “k” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan pertimbangan, pendapat dan saran pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidangnya baik diminta maupun tidak diminta, kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan pemantauan kami sebagai staf ahli yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), terdapat kecenderungan penurunan kinerja di beberapa SKPD antara lain ditunjukkan dengan lambannya percepatan pelaksanan program pembangunan, bahkan hingga Bulan September 2011 masih ada beberapa SKPD yang belum sama sekali melaksanakan program kegiatan fisik pembangunan.
Setelah kami pelajari, dan dianalisa ada beberapa hal yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi, antara lain :
1.Penempatan SDM aparatur baik staf pelaksana maupun pejabat struktural tidak mempertimbangkan analisa jabatan, sehingga terjadi tugas dan pekerjaan dilaksanakan bukan dari personil/orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya;
2.Tidak tepatnya timing/waktu pelaksanaan mutasi dan terlalu sering, sehingga pekerjaan/tugas kedinasanan termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan yang baru dimulai pada tahapan perencanaan, petugas (aparatur) yang menanganinya berpindah tempat sehingga ada kecenderungan memulai kembali dari awal dan bahkan staf pelaksana/pejabat yang baru harus belajar dulu yang mengakibatkan pelaksanaan program/kegiatan menjadi terlambat karena tentu saja akan memerlukan proses dan waktu;
3.Beban fsikologis staf/pejabat, antara lain disebabkan karena selalui dihantui mutasi sehingga ada timbul pemikiran untuk apa kita bekerja dengan maksimal, besok lusa mungkin dimutasi. Disamping itu pula terdapat pangkat bawahannya lebih tinggi dari atasan, inipun berdampak fsikologis baik bagi bawahan maupun bagi atasannya itu sendiri;
4.Sistem promosi yang belum mengacu pada standar kompentensi, artinya bidang keahlian, pengalaman kerja, dedikasi, kedisiplinan, kepangkatan belum banyak menjadi pertimbangan sehingga memunculkan istilah RMS = Rajin Malas Sama, dan PBS = Pintar Bodoh Sama;
5.Kesulitan para Kepala SKPD dalam memimpin bawahan, karena ada kecenderungan para Kepala SKPD tidak begitu dihargai, sebab mutasi, promosi dan usul kenaikan pangkat sama sekali tidak melibatkan Kepala SKPD, sehingga ada anggapan tidak perlu loyal kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor karena nasib kita semuanya ditentukan Gedung Putih;
6.Sama sekali belum ada kompensasi kepada PNS yang rajin, disiplin, dan mempunyai dedikasi serta kinerja baik dan sebaliknya belum ada konsekwensi nyata bagi PNS yang berprilaku sebaliknya.
Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, maka disarankan kepada Bapak Bupati agar kiranya kita segera melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :
a.Promosi dan Mutasi hendaknya betul-betul didasarkan pada standar kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan SKPD melalui analisis jabatandan khusus untuk pejabat/staf pelaksana kiranya mutasi dan promosi dapat mempertimbangkan masukan dari Kepala SKPD;
b.Tidak terlalu sering melakukan mutasi, karena dampaknya akan mengganggu kinerja SKPD dan kalau memang sangat dibutuhkan paling tidak dapat memperhatikan usulan atau masukan Kepala SKPD terutama terkait kebutuhan mendesak dari organisasi SKPD;
c.Diperlukan penghargaan bagi PNS yang rajin, berdedikasi, disiplin berupa adanya jaminan promosi mengedepankan sistem kompetisi (persaingan sehat);
d.Perlu diupayakan kerahasiaan rencana mutasi, karena ini akan berdampak negatif secara fsikologis bagi para aparatur/PNS;
e.Dan lain-lain.
Demikian, semoga menjadi pertimbangan Bapak untuk menuju Bengkulu Selatan menjadi lebih baik ke depan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “b” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan informasi dan langkah-langkah pencegahan kepada Bupati apabila ditemukan adanya potensi maupun permasalahan yang segera perlu diambil tindakan pencegahan atau langkah-langkah penanggulangannya.
Membaca berita di Harian Rakyat Bengkulu dan media cetak lainnya beberapa hari terakhir ini, mengenai 63 Pejabat Struktural bermasalah di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terancam tidak dapat naik pangkat seumur hidup, ternyata setelah saya pelajari permasalahannya antara lain diperkirakanberawal/bermula dari terjadinya pelanggaran terhadap pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dengan nukilan asli sebagai berikut :
"Pasal 7 A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden."
Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa jenjang eselonering jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota terdiri dari :
a.Eselon IVb,
b.Eselon IVa,
c.Eselon IIIb,
d.Eselon IIIa,
e.Eselon IIb,
f.Eselon IIa
Dari jenjang eselonering tersebut di atas, maka dari eselon IVb ke IVa (naik setingkat), dari IVa ke IIIb (naik setingkat), dari IIIa ke IIb (naik setingkat) serta dari IIb ke IIa (naik setingkat).
Bertolak dari PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, maka menurut analisa saya pemahaman tersebut dapat diilustrasikan melalui contoh-contoh berikut :
a.Si Ali, pada tanggal 1 Juli 2010 diangkat untuk pertama kali sebagai pejabat struktural eselon IIIa, maka si Ali baru dapat naik setingkat dalam Jabatan Struktural eselon IIb setidak-tidaknyatanggal 1 Juli 2012 ke-atas;
b.Si Badu pada tanggal 7 Agustus 2009 diangkat untuk pertama kali pada jabatan struktural eselon IVb, maka si Badu setidak-tidaknya dapat diangkat pada jabatan eselon IVatanggal 7 Agustus 2011 ke-atas;
c.Si Udin pada tanggal 15 September 2010 diangkat sebagai pejabat Struktural Eselon IIIb untuk pertama kali, maka si Udin baru dapat dinaikan eselonnya setingkat lebih tinggi (IIIa) setidak-tidaknya tanggal 15 September 2012 ke-atas.
Atas dasar nukilan pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002, PP 41 Tahun 2007serta contoh ilustrasi tersebut di atas, saya selaku Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan yang membidangi Sumber Daya Manusia menyarankan kepada Bapak Bupati, kiranya kita perlu segera melakukan langkah-langkah pencegahanagar permasalahan di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.Melakukan inventarisasi riwayat jabatan dan kepangkatan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan;
2.Melakukan evaluasi dan mengkajian yang disesuaikan dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas, dan peraturan lainnya;
3.Apabila hasil evaluasi nantinya ditemukan pelanggaran,atau kekeliruan maka kita perlu segera melakukan langkah-langkah pembenahan dengan cara mengembalikan kepada aturan yang berlaku, untuk menghindari permasalahan lebih besar di kemudian hari, karena potensi terjadinya permasalahan serupa juga dapat menimpa Kabupaten Bengkulu Selatan dan bahkan mungkin memang sudah terjadi, mengingat selama iniada kecenderungan kita mengabaikan aturan-aturan Kepegawaian dalam proses pengangkatan PNS dalam berbagai jenjang jabatan struktural, sebagai contoh Ilustrasi:
a.Si Ali menjabat eselon IIIa untuk pertama kali belum berumur 2 tahun atau bahkan baru beberapa bulan saja dinaikan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi (IIb);
b.Si Badu belum 2 tahun duduk di jabatan struktural IIIb dinaikan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi (IIIa);
c.Si Udin belum 2 tahun duduk di eselon IVa, dinaikan setingkat pada jabatan struktural eselon IIIb;
d.Si Kimin dari eselon IVa langsung ke IIIa;
Jika seandainya kondisi pada huruf “a s/d d” tersebut di atas terjadi di Bengkulu Selatan, maka ini sesungguhnya potensi masalah dan tentu saja perlu segera kita sikapi dengan memilih resiko seminimal mungkin, karenaapabila SAPK telah diterapkan pelanggaran tersebut akan segera terpantau. Namun demikian, saya sebagai staf ahli yang membidangi SDM hanya dapat sekedar memberikan masukan dan saran, sedangkan kebijakan dan implementasi tindakan pencegahan sepenuhnya berada dalam kewenangan Bapak Bupati.
Demikian saran atau masukan ini disampaikan kepada Bapak semoga ada manfaatnya..