Selasa, 27 September 2011

Mutasi, Promosi dan Kinerja SKPD

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : Penting
Hal   : SDM Aparatur dan Kinerja SKPD.


Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 2 hurub “k” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan pertimbangan, pendapat dan saran pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidangnya baik diminta maupun tidak diminta, kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan pemantauan kami sebagai staf ahli yang membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), terdapat kecenderungan penurunan kinerja di beberapa SKPD antara lain ditunjukkan dengan lambannya percepatan pelaksanan program pembangunan, bahkan hingga Bulan September 2011 masih ada beberapa SKPD yang belum sama sekali melaksanakan program kegiatan fisik pembangunan.

Setelah kami pelajari, dan dianalisa ada beberapa hal yang menyebabkan kondisi tersebut terjadi, antara lain :

1.  Penempatan SDM aparatur baik staf pelaksana maupun pejabat struktural tidak mempertimbangkan analisa jabatan, sehingga terjadi tugas dan pekerjaan dilaksanakan bukan dari personil/orang yang tepat sesuai dengan kompetensinya;
2.  Tidak tepatnya timing/waktu pelaksanaan mutasi dan terlalu sering, sehingga pekerjaan/tugas kedinasanan termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan yang baru dimulai pada tahapan perencanaan, petugas (aparatur) yang menanganinya berpindah tempat sehingga ada kecenderungan memulai kembali dari awal dan bahkan staf pelaksana/pejabat yang baru harus belajar dulu yang mengakibatkan pelaksanaan program/kegiatan menjadi terlambat karena tentu saja akan memerlukan proses dan waktu;
3.  Beban fsikologis staf/pejabat, antara lain disebabkan karena selalui dihantui mutasi sehingga ada timbul pemikiran untuk apa kita bekerja dengan maksimal, besok lusa mungkin dimutasi. Disamping itu pula terdapat pangkat bawahannya lebih tinggi dari atasan, inipun berdampak fsikologis baik bagi bawahan maupun bagi atasannya itu sendiri;
4.  Sistem promosi yang belum mengacu pada standar kompentensi, artinya bidang keahlian, pengalaman kerja, dedikasi, kedisiplinan, kepangkatan belum banyak menjadi pertimbangan sehingga memunculkan istilah RMS = Rajin Malas Sama, dan PBS = Pintar Bodoh Sama;



5.  Kesulitan para Kepala SKPD dalam memimpin bawahan, karena ada kecenderungan para  Kepala SKPD tidak begitu dihargai, sebab mutasi, promosi dan usul kenaikan pangkat sama sekali tidak melibatkan Kepala SKPD, sehingga ada anggapan tidak perlu loyal kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor karena nasib kita semuanya ditentukan Gedung Putih;
6.  Sama sekali belum ada kompensasi kepada PNS yang rajin, disiplin, dan mempunyai dedikasi serta kinerja baik dan sebaliknya belum ada konsekwensi nyata bagi PNS yang berprilaku sebaliknya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut di atas, maka disarankan kepada Bapak Bupati agar kiranya kita segera melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain :

a.  Promosi dan Mutasi hendaknya betul-betul didasarkan pada standar kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan SKPD melalui analisis jabatan dan khusus untuk pejabat/staf pelaksana kiranya mutasi dan promosi dapat mempertimbangkan masukan dari Kepala SKPD;
b.  Tidak terlalu sering melakukan mutasi, karena dampaknya akan mengganggu kinerja SKPD dan kalau memang sangat dibutuhkan paling tidak dapat memperhatikan usulan atau masukan Kepala SKPD terutama terkait kebutuhan mendesak dari organisasi SKPD;
c.   Diperlukan penghargaan bagi PNS yang rajin, berdedikasi, disiplin berupa adanya jaminan promosi mengedepankan sistem kompetisi (persaingan sehat);
d.  Perlu diupayakan kerahasiaan rencana mutasi, karena ini akan berdampak negatif secara fsikologis bagi para aparatur/PNS;
e.  Dan lain-lain.

Demikian, semoga menjadi pertimbangan Bapak untuk menuju Bengkulu Selatan menjadi lebih baik ke depan.


STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
dto


NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004



Tidak ada komentar:

Posting Komentar