Selasa, 27 September 2011

Saran Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
STAF AHLI BUPATI BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
 

Manna, 19 September 2011
Kepada Yth.
Bapak Bupati Bengkulu Selatan

di Manna

Sifat : R a h a s i a
Hal   : Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan pasal 1 angka 1 hurub “b” yang berbunyi, Staf Ahli Bupati mempunyai tugas memberikan informasi dan langkah-langkah pencegahan kepada Bupati apabila ditemukan adanya potensi maupun permasalahan yang segera perlu diambil tindakan pencegahan atau langkah-langkah penanggulangannya.


Membaca berita di Harian Rakyat Bengkulu dan media cetak lainnya beberapa hari terakhir ini, mengenai 63 Pejabat Struktural bermasalah di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terancam tidak dapat naik pangkat seumur hidup, ternyata setelah saya pelajari permasalahannya antara lain diperkirakanberawal/bermula dari terjadinya pelanggaran terhadap  pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, dengan nukilan asli sebagai berikut :

"Pasal 7 A
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden."

Selanjutnya sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bahwa jenjang eselonering jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota terdiri dari :

a.  Eselon IVb,
b.  Eselon IVa,
c.  Eselon IIIb,
d.  Eselon IIIa,
e.  Eselon IIb,
f.    Eselon IIa

Dari jenjang eselonering tersebut di atas, maka dari eselon IVb ke IVa (naik setingkat), dari IVa ke IIIb (naik setingkat), dari IIIa ke IIb (naik setingkat) serta dari IIb ke IIa (naik setingkat).

Bertolak dari PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, maka menurut analisa saya pemahaman tersebut dapat diilustrasikan melalui contoh-contoh berikut :

a.  Si Ali, pada tanggal 1 Juli 2010 diangkat untuk pertama kali sebagai pejabat struktural eselon IIIa, maka si Ali baru dapat naik setingkat dalam Jabatan Struktural eselon IIb setidak-tidaknya  tanggal 1 Juli 2012 ke-atas;
b.  Si Badu pada tanggal 7 Agustus 2009 diangkat untuk pertama kali pada jabatan struktural eselon IVb, maka si Badu setidak-tidaknya dapat diangkat pada jabatan eselon IVa  tanggal 7 Agustus 2011 ke-atas;
c.   Si Udin pada tanggal 15 September 2010 diangkat sebagai pejabat Struktural Eselon IIIb untuk pertama kali, maka si Udin baru dapat dinaikan eselonnya setingkat lebih tinggi (IIIa) setidak-tidaknya tanggal 15 September 2012 ke-atas.

Atas dasar nukilan pasal 7A PP Nomor 13 Tahun 2002, PP 41 Tahun 2007  serta contoh ilustrasi tersebut di atas, saya selaku Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan yang membidangi Sumber Daya Manusia menyarankan kepada Bapak Bupati, kiranya kita perlu segera melakukan langkah-langkah pencegahanagar permasalahan di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya permasalahan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka melalui kesempatan ini disarankan kepada Bapak Bupati kiranya kita perlu segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.     Melakukan inventarisasi riwayat jabatan dan kepangkatan seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemda Kabupaten Bengkulu Selatan;
2.     Melakukan evaluasi dan mengkajian yang disesuaikan dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 tersebut di atas, dan peraturan lainnya;
3.     Apabila hasil evaluasi nantinya ditemukan pelanggaran,atau kekeliruan maka kita perlu segera melakukan langkah-langkah pembenahan dengan cara mengembalikan kepada aturan yang berlaku,  untuk menghindari permasalahan lebih besar di kemudian hari, karena potensi terjadinya permasalahan serupa juga dapat menimpa Kabupaten Bengkulu Selatan dan bahkan mungkin memang sudah terjadi, mengingat selama ini  ada kecenderungan kita mengabaikan aturan-aturan Kepegawaian dalam proses pengangkatan PNS dalam berbagai jenjang jabatan struktural, sebagai contoh Ilustrasi:

a.    Si Ali menjabat eselon IIIa untuk pertama kali belum berumur 2 tahun atau bahkan baru beberapa bulan saja dinaikan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi (IIb);
b.    Si Badu belum 2 tahun duduk di jabatan struktural IIIb dinaikan pada jabatan struktural setingkat lebih tinggi (IIIa);
c.    Si Udin belum 2 tahun duduk di eselon IVa, dinaikan setingkat pada jabatan struktural eselon IIIb;
d.    Si Kimin dari eselon IVa langsung ke IIIa;
Jika seandainya kondisi pada huruf “a s/d d” tersebut di atas terjadi di Bengkulu Selatan, maka ini sesungguhnya potensi masalah dan tentu saja perlu segera kita sikapi dengan memilih resiko seminimal mungkin, karena  apabila SAPK telah diterapkan pelanggaran tersebut akan segera terpantau. Namun demikian, saya sebagai staf ahli yang membidangi SDM hanya dapat sekedar memberikan masukan dan saran, sedangkan kebijakan dan implementasi tindakan pencegahan sepenuhnya berada dalam kewenangan Bapak Bupati.

Demikian saran atau masukan ini disampaikan kepada Bapak semoga ada manfaatnya..

STAF AHLI BUPATI BENGKULU SELATAN
BIDANG KEMASYARAKATAN DAN SDM
dto


NOPIAN ANDUSTI, SE.MSP
Pembina Utama Muda Nip. 19671107 199203 1 004




Tidak ada komentar:

Posting Komentar