BUPATI BENGKULU SELATAN
Manna, 14 Juni 2011
Nomor Lampiran H a l | : : : | 140/ /BPMD.5/2011 1 (satu) berkas Klarifikasi Temuan Irjen Kementerian Dalam Negeri tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS.- | Kepada Yth. Gubernur Bengkulu Up. Kepala BPMPD Provinsi Bengkulu di Bengkulu |
Menindaklanjuti Surat Gubernur Bengkulu Nomor 140/ 136/BPMPD, tanggal 20 April 2011 perihal Temuan Irjen Depdagri tentang Pengangkatan Sekdes menjadi PNS yang antara lain ditujukan kepada kami, bersama ini dengan hormat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Jumlah Desa tertulis dalam temuan tersebut 143 Desa, yang benar adalah 142 Desa;
2. Dari 142 Desa di Kabupaten Bengkulu Selatan jumlah Sekdes yang dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan pasal 2, dan pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS hanya 80 (delapan puluh) orang Sekdes, dan semuanya sudah diangkat menjadi PNS, dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap I : 51 orang Sekdes,
b. Tahap II : 21 orang Sekdes,
c. Tahap III : 8 orang Sekdes,
3. 62 (enam puluh dua) Desa dari 142 Desa, diantaranya terdapat 29 Desa yang memang pejabat Sekdesnya kosong saat itu;
4. Sekdes yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS adalah 33 (tiga puluh tiga) orang Sekdes, dengan rincian :
a. 28 (dua puluh delapan) orang Sekdes telah diberhentikan dan diberi tunjangan kompensasi sesuai dengan pasal 10 PP Nomor 45 Tahun 2007, melalui Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 457 Tahun 2009,
b. 5 (lima) orang Sekdes diberhentikan dan tidak diberikan tunjangan kompensasi karena tidak memenuhi syarat untuk diberikan tunjangan kompensasi.
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
Telp. (0739) 21001, 21016 fax (0739) 21069, 21990
5. Untuk Desa yang Sekdes depenitifnya belum terisi karena harus diangkat dari PNS sejumlah 62 Desa, maka untuk mengisi kekosongan tersebut Kepala Desa menunjuk Plt. Sekretaris Desa dari salah satu unsur Kepala Urusan;
6. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kesulitan untuk mengisi kekosongan Sekretaris Desa, karena :
a. kekurangan PNS Golongan II, sehingga diperlukan formasi khusus untuk CPNS golongan II guna mengisi Sekretaris Desa yang kosong;
b. kesulitan untuk memenuhi persyaratan PNS yang dapat diangkat menjadi Sekdes sebagaimana dimaksud pasal 25 ayat (1) PP 72 Tahun 2005 tentang Desa.
7. Kesimpulannya, temuan pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak sesuai dengan fakta, ini terjadi karena pemeriksaan tidak sampai ke Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga data dan informasi yang diperoleh pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri tidak akurat dan lengkap.
Demikian, klarifikasi/penjelasan ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi.
BUPATI BENGKULU SELATAN H. RESKAN E. AWALUDDIN |
Tembusan :
1. Yth. Irjen Kementerian Dalam Negeri di Jakarta
2. Yth. Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri
Up. Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Jakarta.
3. Yth. Inspektur Kabupaten Bengkulu Selatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar