BUPATI BENGKULU SELATAN
Manna, 04 Agustus 2011
Nomor Sifat Lampiran H a l | : : : : | 414.2/ /PNPM-MPd/2011 Segera 1 (satu) Set Peraturan Desa tentang Pemeli- haraan Sarana Prasarana PNPM-MPd/Integrasi (P2SPP) | Kepada Yth. Sdr. Camat se- Kabupaten Bengkulu Selatan di Tempat |
Sejak Tahun Anggaran 2007 Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi lokasi PNPM Mandiri Perdesaan dan demikian pula Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) atau sekarang dikenal dengan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi telah masuk tahun kedua atau sejak Tahun Anggaran 2010.
Dalam kurun waktu tersebut, telah cukup banyak sarana prasarana yang sudah terbangun melalui program PNPM Mandiri Perdesaan/Integrasi. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan program dan implementasi pelaksanaan program, bahwa dalam PNPM-Mandiri Perdesaan/Integrasi semua proses berada dalam kewenangan masyarakat mulai dari penggalian gagasan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan, pemeliharaan serta pelestarian hasil adalah menjadi kewenangan dan tanggung jawab masyarakat. Oleh karena itu, khusus untuk pemeliharaan sarana prasarana yang sudah terbangun perlu diatur pola pemeliharaannya dan sumber dana pemeliharaan. Pengaturan pola pelaksanaan pemeliharaan dan sumber dana pemeliharan agar diatur melalui Peraturan Desa.
Atas dasar tersebut di atas, maka diminta kepada saudara untuk dapat memfasilitasi Pemerintahan Desa dalam wilayah kerja saudara agar dapat segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Desa dengan substansi tentang Pemeliharaan dan Sumber Dana Pemeliharaan sarana prasarana yang telah dibangun melalui PNPM Mandiri Perdesaan maupun melalui P2SPP (PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi), contoh Perdes terlampir.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan diindahkan.
BUPATI BENGKULU SELATAN H. RESKAN E. AWALUDDIN |
Tembusan :
1. Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Yth. Kepala Bappeda Kabupaten Bengkulu Selatan
Jalan Raya Padang Panjang Nomor 1 Manna
Telp. (0739) 21001, 21016 fax (0739) 21069, 21990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar